Jumat, 21 Oktober 2016

Mengenal Lebih Dekat MUI

( Al Khoiriyyah Online ) - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama,zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.

Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “PIAGAM BERDIRINYA MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.

Ulama Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa mereka adalah pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya). Maka mereka terpanggil untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat melalui wadah MUI, seperti yang pernah dilakukan oleh para ulama pada zaman penajajahan dan perjuangan kemerdekaan. Di sisi lain umat Islam Indonesia menghadapi tantangan global yang sangat berat. Kemajuan sains dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral, serta budaya global yang didominasi Barat, serta pendewaan kebendaan dan pendewaan hawa nafsu yang dapat melunturkan aspek religiusitas masyarakat serta meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.

Selain itu kemajuan dan keragaman umat Islam Indonesia dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik, sering mendatangkan kelemahan dan bahkan dapat menjadi sumber pertentangan di kalangan umat Islam sendiri.

Akibatnya umat Islam dapat terjebak dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah) yang berlebihan. Oleh karena itu kehadiran MUI, makin dirasakan kebutuhannya sebagai sebuah organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka mewujudkan silaturrahmi, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam.

Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala; memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta; menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional; meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:

1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)

2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)

3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)

4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid

5. Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar

Sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia mengalami beberapa kali kongres atau musyawarah nasional, dan mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum, dimulai dengan Prof. Dr. Hamka, KH. Syukri Ghozali, KH. Hasan Basri, Prof. KH. Ali Yafie dan kini KH. M. Sahal Maffudh. Ketua Umum MUI yang pertama, kedua dan ketiga telah meninggal dunia dan mengakhiri tugas-tugasnya. Sedangkan dua yang terakhir masih terus berkhidmah untuk memimpin majelis para ulama ini. Saat ini ketua MUI KH. Ma'ruf Amin.

Senin, 03 Oktober 2016

CARA MELIPAT GANDAKAN UANG

( Al Khoiriyyah Online ) - Tidak akan pernah berkurang harta yang disedekahkan kecuali ia bertambah...bertambah...bertambah...” (HR. Al Tirmidzi)
"Siapa yang memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasannya dan baginya pahala yang mulia.” (QS. Al Hadiid 57:11)
"...dan (janganlah kamu takut kepada kemiskinan karena membelanjakan harta kepada Allah)...” (QS. Al Baqarah 2:245)
Kami tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sehingga kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...” (QS. Ali Imran 3:92)
"Ingatlah kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah maka diantara kamu ada orang yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah Yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan (Nya)...” (QS. Muhammad 38)
"Dan Allah senantiasa memberi pertolongan kepada hamba-Nya selama ia menolong saudaranya” (HR. Muslim)
Perbanyaklah SEDEKAH, karena di dalamnya terdapat KHASIAT :
1.Menyembuhkan berbagai macam penyakit
2.Melampangkan rezeki
3.Menjauhkan diri dari segala macam kesulitan dan masalah
4.Diselamatkan dari segala keburukan
5.Menenangkan hati dan jiwa

Minggu, 02 Oktober 2016

Menyongsong 1 Muharram RW 016

( Al Khoiriyyah Online ) - Menyambut tahun baru Hijriyah 1438 H, hari Ahad 2 Oktober 2016, kerjasama Musholla Al HIDAYAH, FORSIMTA, BAITUL MAAL Al khoiriyyah hari ini lancar acara inti hikmah Muharram di sampaikan oleh Ustadz. AHMAD FIRMANSYAH, LC. Pelaksanaan di Musholla Al Hidayah RW 016'Desa Wanajaya. Selain Tausyiah juga dilaksanakan pemberian bantuan untuk Dhuafa' dan Yatim ,dilengkapi dengan acara pengumuman juara  berbagai lomba. Mewarnai, Tilawah, Adzan, dan cerdas cermat. ( Redaksi )




SELAMAT DATANG DI TAHUN BARU ISLAM

( Al Khoiriyyah Online ) - Segenap  DKM Al Khoiriyyah mengucapkan Selamat tahun baru Islam 1438H, semoga kita termasuk orang  - orang yang berhijrah, semoga kita berhijrah menuju kepada yang lebih baik dan di ridhoi oleh Allah SWT. Aamiin.

Sabtu, 01 Oktober 2016

Melangkah di tahun baru Hijriyah

( Al Khoiriyyah Online )-Sudah 1438 tahun lebih perjalanan sejarah Hijrahnya Rasulullah Saw berlalu. Makna hijrah bagi kaum Muslim memiliki makna yang sangat dalam dan mendasar yaitu suara hati, perasaan yang sangat mendasar (Alwizdan), mengaktualisasikan nilai-nilai akidah yang bertujuan untuk memisahkan antara yang hak dan yang batil yaitu dengan berhijrah kepada Allah Swt secara totalitas.
Hijrah dari kemusyrikan dan kekufuran kepada nilai-nilai Islam yang murni.
Awal dari hijrahnya kenabian ini bertujuan untuk keluar dari belenggu masyarakat Jahiliyah dan berbagai unsur budayanya pada masa itu dan menuju kepada berdirinya Negara Islam di Madinah Munawwarah. Dari awal hijrah inilah menjadi ujung tombak terbentuknya sejarah Hijriyah yang dikenal dengan “Taqwim Hijrie; penanggalan Hijriyah atau tahun hijriyah” di kalangan umat Islam, yang berawal dari hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Makkah ke Yatsrib yang akhirnya nama ini berubah menjadi nama Madinah Almunawwarah. Makna Hijrah dan keutamaan hijrah yang Allah Swt gambarkan dalam Alqur’an diantaranya sebagai berikut,

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَالَّذِينَ هَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أُوْلَـئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللّهِ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ( البقرة [2] : 218)
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ” (QS. Albaqarah [2] : 218)

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لاَ أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُواْ وَأُخْرِجُواْ مِن دِيَارِهِمْ وَأُوذُواْ فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُواْ وَقُتِلُواْ لأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ ثَوَابًا مِّن عِندِ اللّهِ وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ (ال عمران [3] : 195)

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali Imran [3] : 195)

والسابقون الأولون من المهاجرين والأنصار والذين اتبعوهم بإحسان رضى الله عنهم ورضوا عنه وأعد لهم جنات تجري تحتها الأنهار خالدين فيها أبدا ذلك الفوز العظيم (التوبة [9] : 100 )

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. Attaubah [9] : 100)

والذين تبوؤوا الدار والإيمان من قبلهم يحبون من هاجر إليهم، ولا يجدون في صدورهم حاجة مما أوتوا ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة ومن يوق شح نفسه فأولئك هم المفلحون (الحشر [59] : 9)
“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung” (QS. Alhasyar [59] : 9)
Dari ayat-ayat Alqur’an di atas makna hijrah mengandung interpretasi  yang begitu luas baik secara ruhiyah, bathiniyah maupun lahiriyah, baik secara mikro maupun makro. Tahun baru hijriyah atau makna dari kata “Hijrah” itu sendiri merupakan momentum bagi kaum Muslimin untuk terus mampu dalam berkreasi, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menciptakan birokrasi yang modern, transparan, rapi dan bersih, membangun dan menegakkan keadilan hukum yang tegas dan berwibawa, kemajuan diberbagai bidang seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, industri, informasi, tekhnologi, meliter, dlsb menuju peradaban sebuah negara yang aman, sejahtera dan makmur yang mampu bersaing dengan negara lain secara terhormat dan beradab untuk membangun kemaslahatan umat manusia diseluruh dunia.
Keutamaan Bulan Haram dan Muharram
Tahun baru Islam jatuh diantara bulan Haram yaitu bulan Muharram. Bulan Haram ada empat dari bulan Arab hijriyah yaitu Dzulqa’dah (bulan ke-11), Dzulhijjah (bulan ke-12), Muharram (bulan ke-1) dan Rajab (bulan ke-7). (Redaksi )

Minggu, 25 September 2016

Acara FORSIMTA Menyambut Mukharram 1438H

( Al Khoiriyyah Online)- Dalam rangka Syiar Islam dan menyongsong bulan Mukharram 1438H, FORSIMTA (Forum Silaturrahmi Majlis Ta'lim) Ibu-ibu RW 016,  Menyelenggarakan berbagai perlombaan. Hari ini 25'September 2016, acara perlombaan dibuka di Mushollah Al Hidayah, dan perlombaan di laksanakan di dua tempat, Mushollah Al Hidayah dan TKIT Al Chaisani. Acara hari ini di buka oleh ketua DKM AL KHOIRIYYAH, Ustadz Abdul Karim. Sedangkan susunan acara di sampaikan Ustadz Syukur. Dilanjutkan acara sambutan oleh ketua RW 016 Bp. Ustadz Acep Supriyatna, S.Pdi. Jenis yang dilombakan antara lain, Lomba Adzan anak, Lomba Adzan bapak-bapak , cerdas cermat Al Quran, Tahfidz dll.

Kamis, 22 September 2016

Dalam Islam Bersatu adalah Wajib

( Al Khoiriyyah Online)-Di dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk bersatu, bergabung dalam barisan iman melawan kekufuran (pengingkaran terhadap Allah), menganggap dan mencintai satu sama lain sebagai saudara sendiri, bersikap memaafkan dan memberi perlindungan, serta benar-benar menghindari perpecahan, ketidakutuhan, dan percerai-beraian. Allah berfirman:

Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi ujung neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk. (QS. Ali ‘Imran, 3:103)

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapatkan rahmat. (QS. Al-Hujuraat, 49:10)

Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang. Dan bersabarlah, sungguh Allah bersama orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anfaal, 8:46)

Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Allah (saling melindungi), niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar. (QS. Al-Anfaal, 8:73)

Dan (bagi) mereka yang diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. (QS. Asy-syuuraa, 42:39)

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS. Ash-Shaf, 61:4)

Kesemuanya ini hanyalah beberapa ayat yang berhubungan dengan persatuan kaum Muslim. Dari sini, dan dari Al-Qur'an secara keseluruhan, dapat dipahami bahwa adalah sebuah kewajiban agama bagi:

•  kaum Muslim untuk bersatu,
•  untuk terikat satu sama lain sebagai saudara dalam cinta dan kasih sayang,
•  untuk menghindari perselisihan,
•  untuk menjadi seorang sahabat maupun pengasuh bagi yang lain,
•  untuk melindungi dan menjaga satu sama lain di segala keadaan,
•  untuk menasehati satu sama lain,
•  dan untuk terlibat dalam sebuah perjuangan intelektual melawan pengingkaran terhadap Allah, terikat erat satu sama lain seperti batu-batu bata penyusun sebuah bangunan.(Redaksi)

Selasa, 20 September 2016

Rukun Islam

( Al Khoiriyyah Online )-
Rukun Islam (Arab: أركان الإسلام arkān al-Islām; atau أركان الدين arkān al-dīn; "pilar-pilar agama") adalah lima tindakan dasar dalam Islam, dianggap sebagai pondasi wajib bagi orang-orang beriman dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim.

Rukun Islam terdiri daripada lima perkara, yaitu:

Syahadat: menyatakan kalimat tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad itu utusan Allah.
Shalat: ibadah sembahyang lima waktu sehari.
Zakat: memberikan 2,5% dari uang simpanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan.
Saum: berpuasa dan mengendalikan diri selama bulan suci Ramadan.
Haji: pergi beribadah ke Mekkah, setidaknya sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.

Sabtu, 17 September 2016

Empat Hal yang akan di minta pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT

( Al Khoiriyyah Online )-Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ, وَعَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ, وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ, وَعَنْ جِسْمِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ.

Artinya: “Tidak bergeser kaki seorang hamba sehingga ia akan ditanya tentang empat perkara (yaitu):(1) Tentang umurnya untuk apa ia habiskan?; (2) Tentang ilmunya untuk apa ia amalkan?; (3)Tentang hartanya darimana ia dapatkan dan kemana ia belanjakan?; dan  (4) Tentang badannya untuk apa ia gunakan?. ( At-Tirmidzî).

Senin, 12 September 2016

Aktifitas Qurban Al Khoiriyyah

( Al Khoiriyyah )- Pelaksanaan pemotongan hewan Qurban oleh Team panitia Qurban yang berseragam orange  begitu riuh dengan kesibukan saat menggarap daging Qurban.

Shalat Idul Adha di Al Khoiriyyah Terlaksana dengan Khidmad

( Al Khoiriyyah Online ) - Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1437H di Masjid Al Khoiriyyah berlangsung lancar, Sesuai dengan jadwal Imam dan Khotib Ustadz Isa Abdullah,S.The.I,  beliau menyampaikan, kekayaan yang sebenarnya adalah seberapa banyak yang dapat di persembahkan untuk Allah. Bukanlah rumah megah, bukanlah mobil mewah, tapi yang mampu berqurban adalah mereka termasuk orang yang kaya. Dan perintah berqurban bukan hanya satu tahun , tetapi adalah setiap tahun - tahun berikutnya. Untuk hasil infaq Shalat Idula Adha tahun ini sejumlah Rp. 3,370,000, semoga Allah SWT melipat gandakan balasan dengan Rizki yang lebih berlimpah dan Berkah.  Aamiin. ( Redaksi )

Minggu, 11 September 2016

Shalat Idul Adha bersama Ustadz Isa Abdullah, S.The. I

( Al Khoiriyah Online )- Pada hari Senin pagi tanggal 12 September 2016, Insya Allah Masjid Al Khoiriyyah akan menyelenggarakan Shalat Idul Adha di Masjid Al Khoiriyyah,  yang akan bertugas sebagai Imam dan Khotib adalah Ustadz.  Isa Abdullah,S.The. I. Dari Unida(Universitas Darussalam Gontor ). Mari ikuti Shalat Idul Adha berjama'ah di Masjid Al Khoiriyyah.(Redaksi).

Jumat, 09 September 2016

Publik Warning dari BPOM mengenai Plastik berwarna

( Al Khoiriyah Online )- Pada tahun 2009, Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM )Republik Indonesia mengeluarkan Publik Warning atau peringatan untuk publik sehubungan plastik Kresek berwarna, terutama hitam. Hal ini sangat penting sekali untuk Masyarakat, karena sebentar lagi akan datangnya hari Idul Qu rban, tentunya menjadi perhatian bagi pengelola dan panitia Qurban yang akan mengemas atau membungkus daging Qurban.  Berikut edarannya.

Jumat, 02 September 2016

Tentang Shalat Jumat

( Al Khoiriyah Online )- Shalat Jumat hukumnya fardu ‘ain bagi setiap orang islam laki-laki, hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Dan dalil pensyariatannya termaktub di dalam Al-Quran dan  As-sunnah an-Nabawiyah, sehingga pengingkaran atas syariat wajib jum’at adalah kekafiran.[1]
Hanya Ibnu Rusyd menyebutkan adanya beberapa pendapat yang berlainan dalam kitabnya,[2] tetapi hal ini telah dibantah oleh para ulama, dan ulama telah menetapkan tidaklah mengingkari wajibnya jum’at kecuali ahlu bid’ah dan pengikut hawa nafsu.[3]
Berikut ini dalil-dalil hukum fardhu ‘ain shalat jum’at bagi laki-laki :
A. Al-Quran
Perintah wajibnya shalat jum’at termaktub dalam ayat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Al-Jumu`ah : 9)
B. Sunnah
Diantara hadits-hadits yang menerangkan pensyariatan shalat jum’at adalah :
1.     Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Daud)
2.     Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda :
"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 orang, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud)
3.     Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhuma, bahwa mereka mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas mimbar :

لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits-hadits diatas, para ulama menghukumi orang-orang yang meninggalkan kewajiban shalat jum’at sebagai pelaku dosa besar dan termasuk kekufuran.[4]
2.    Yang Di Wajibkan Shalat Jum’at Atasnya
Kewajiban shalat jumat adalah fardhu a’in, artinya berlaku untuk seluruh kaum mulimin, dengan kriteria sebagai berikut :
Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak perlu shalat zhuhur lagi).
Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat.
Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat.
Muqimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan.
Merdeka bukan hamba sahaya.
Dengan demikian, shalat jum’at itu tidak wajib bagi kaum Wanita, anak-anak, orang sakit, musafir dan budak. (Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyyah, 27/198)

Senin, 29 Agustus 2016

Fatwa MUI tentang penyembelihan hewan Qurban

( Ala Khoiriyyah Online )- Jelang Hari Raya Idul Adha 1437 H esok, berbagai persiapan dilakukan. Termasuk di antaranya persiapan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban. Terkait dengan hal ini, Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan himbauannya.

"Kita mengingatkan sekaligus juga menghimbau agar dalam penyembelihan hewan kurban dan pengelolaan daging kurban mengikuti kaidah-kaidah dan adab yang telah ditetapkan dalam syariah. Sehingga dapat dihasilkan daging kurban yang halal dan thoyyib, sesuai dengan ketentuan agama," kata ketua KF MUI, Prof. Dr. K. H. Hasanuddin AF.(tahun 2013 di sampaikan)

Sekertaris KF MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penyembelihan hewan kurban ini. Hewan yang disembelih harus dalam keadaan sehat, diperlakukan dengan baik, juga diberi makan yang cukup. Hewan tersebut jangan sampai disakiti, apalagi menyiksanya dan membiarkannya kelaparan.

Asrorun juga meyebutkan tentang adab dan tata cara penyembelihan hewan qurban, merujuk pada Fatwa MUI No. 12 tahun 2009, tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Di antaranya:

1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut Asma Allah.

2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).

3. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Selain aspek penyembelihan, juga ditekankan tentang menjaga sanitasi, kebersihan hewan yang akan disembelih, peralatan yang dipergunakan, dan juga kebersihan lingkungan. Sehingga daging kurban yang dihasilkan terjaga pula kebersihannya agar aman dikonsumsi. Ini merupakan bagian terpenting dari unsur thoyyib yang diperintahkan agama.

SUMBER: LPPOM MUI

Kamis, 25 Agustus 2016

Anak Madrasah menang melampaui Amerika dan Israel dalam Lomba Robotic

( Al Khoiriyah Online )- Prestasi Siswa-siswi Maadrasah tidak  boleh lagi dianggap enteng. Paradigma lama bahwa anak madrasah adalah anak-anak yang hanya berprestasi di bidang keagamaan, kini berubah. Mereka juga menguasai bidang teknologi, salah satunya adalah robotic. Bahkan beberapa dari mereka sdh mulai unjuk gigi di kancah internasional.

Tahun 2014 beberapa siswa menjuarai kompetisi robotic tingkat internasional di Malaysia di event IISRO ( International  Islamic  Robot Olympiad ). Tahun berikutnya lagi-lagi mereka menyabet beberpa medali di tingkat Asia pada Event AJR (Asian Junior Robocup) 2015.

Kini, ditingkat Internasional pun Indonesia melalui anak Madrasah lagi-lagi mengukir prestasi gemilang pada lomba IYRC (International Youth Robotic Competition) yang diselenggarakan dari tanggal 11 – 14 Agustus, di Daejon-Korea dan dikuti oleh 17 negara diantaranya Amerika, Australia, Israel, china dll.

Adalah Daffa Maheswara Wiryawan, siswa  kelas X MIPA 3, MAN 4 Pondok Pinang Jakarta. Pada kompetisi IYRC di Korea ini dia menyabet Juara 1 untuk kategori Coding Mission dan Juara 3 untuk kategori Robot Kreative. Debutnya dimulai saat anak ini menjadi siswa MTSN 1 Tangsel.  Kemenangan demi kemenangan diraihnya mulai dari tingkat nasional maupun internasional.

Beberapa  prestasinya pada tingkat nasional antara lain: Juara 1 Maze Solving di KOmpetisi Robot Indonesia yang diselenggarakan oleh RACER, Juara 1 Extrim Maze Solving di Kontes Robot Nasional yang diselenggarakan oleh KEMENRISTEKDIKTI, Juara 1 Line Tracer di The Indonesia Robot Cup yg diselenggarakan oleh ROCI, Juara 1 Robot Underwater di Indonesia School Robot Olympiad.

Sementara prestasi di tingkat internasional: Medali Emas kategori Line Tracer dan  medali perunggu  kategori Aerial di Internasional Islamic School Robot Olympiad,  Malaysia,  Medali Emas kategori Aerial dan Medali perak kategori Maze Solving di Asian Junior Robocup, Malaysia dan terakhir, ditahun ini mendekati HUT republic Indonesia  menyabet juara 1 kategori Coding Mission dan juara 3 kategori Robot Creative di International Youth Robot Competition, Daejon – Korea. [didik/syahid/voa-islam.com]

Jumat, 19 Agustus 2016

Jum'at Waktu Mustajab berdoa

(  Al Khoiriyyah Online )-Kita semua tentu tahu bahwa terdapat tujuh hari dalam satu minggu. Kita pun pasti mengenal nama-nama ketujuh hari itu. Semua hari adalah baik.

Tapi, di dalam ketujuh hari tersebut, ada satu hari yang sangat istimewa. Ialah hari jumat, hari dimana terdapat waktu-waktu mustajab dikabulkannya doa-doa.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam beliau bersabda yang artinya,
”Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya (hari cerah) adalah hari Jum’at, (karena) pada hari ini Adam diciptakan, hari ini pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat kecuali pada hari Jum’at.” (HR Muslim).

Hari jumat terdapat waktu yang sangat mustajab untuk berdoa yakni, pada waktu antar ashar dan maghrib. Alangkah baikny ketika waktu setelah ashar dan sebelum maghrib, kita berdoa dengan sungguh-sungguh, meminta apapun yang menjadi hajat kita.

Apapun yang menjadi hajat, doa dan masalah kita, mintakan pada waktu mustajab tersebut. Yang memiliki dosa, mau sebesar apapun dosa kita, minta ampunkan pada waktu mustajab tersebut, jangan lupa juga doakan teman, maupun orang-orang disekitar kita, agar doa tersebut kembali lagi ke kita.

Tidak hanya meminta dunia Allah saja, sambungnya, tetapi juga untuk kebaikan akhirat. Seperti meminta surga, meminta ditutupkan neraka, menjadi ahli shalat malam, dzikir, ibadah, sedekah, shalawat, puasa, ahlul Qur'an, mengerti dan menjadi penghafal Qur’an.

Tidak hanya itu, berdoa juga agar bacaan Qur’an kita baik dan benar, enak didengar dan bisa mendakwahkan Qur’an. Terlebih lagi membuka halaqoh, madrasah dan pesantren Qur’an.

Semua doa-doa yang kita layangkan, alangkah baiknya jika dihantar dengan pengantar yang luar biasa. Ada beberapa panduan dalam berdoa yang diutarakan.

Pertama adalah kita harus yakin bahwa doa kita didengar dan akan dikabulkan oleh Allah SWT. Kedua, kita harus menyadari, bahwa kita sedang meminta kepada yang Maha Berkuasa, Maha Kaya, Maha Besar, Maha yang sangat bisa mengabulkan doa kita.

Hal lainnya ialah dalam keadaan berwudhu, membaca shalawat, istighfar, dan tasbih.  Karena, salah satu pengantar doa adalah shalawat, 1 kali, 3 kali, 10 ataupun 100 kali. Semakin berat bobot pengantarnya, semakin keren. Kemudian istighfar 100 kali.

Tambahkan pengantar doa tersebut dengan membaca Al-Fatihah yang merupakan ummul Qur’an atau induk Alqur’an. Laiknya, ketika kita hendak mendatangi orang kaya untuk meminjam uang.

Jika kita mempunyai pengantar yang banyak dan dapat dipercaya, benar orang ini dapat dipercaya, benar orang ini dapat melunasi hutangnya. Maka, kita akan dipercaya oleh orang kaya tersebut.

Setiap kita baca shalawat, istighfar, bertasbih. InsyaAllah, akan diampuni dosa kita. Meskipun, sebanyak buih di lautan, berlimpah seperti butiran pasir di padang pasir.

Semua hal tersebut adalah untuk membersihkan dan menyucikan diri sebelum menghadap ke yang Maha Bersih lagi Maha Suci.(Sumber DAQU)

Sabtu, 13 Agustus 2016

Merdeka..." Indonesia" coba hitung hurufnya

( Al Khoiriyah Online )_Kemerdekaan Indonesia Terdapat Pada Al-Quran Surah Al-Balad”

Pernahkah kita mengetahui bahwa INDONESIA ternyata lahir bukan karena suatu KEBETULAN..?

Setiap sesuatu, ada saatnya, ada masanya & bukan suatu kebetulan semata..!!!

Begitu pula untuk negeri kita ini…
Kata “INDONESIA” tentu kita sdh tdk asing lagi,Tapi pernahkah iseng2 kita hitung huruf2 yang ada di kata “INDONESIA”…

Kalau belum pernah, mari kita coba hitung2an…
I = 9
N = 14
D = 4
O = 15
N = 14
E = 5
S = 19
I = 9
A = 1

Mari kita Coba teliti, dari sekian banyak angka, angka yg muncul hanya angka…”9, 1, 4 & 5”.

Ternyata angka ini sama dgn angka tahun Kemerdekaan “INDONESIA 1945”.

Tentunya angka ini bukan KEBETULAN,tapi angka ini memang sudah ditentukan di takdir kan oleh ALLAH SWT.

Angka atau Nomor cantik ini memang “dipersembahkan” khusus utk bangsa INDONESIA tercinta ini.

Sekarng kita lanjutkan lagi,coba angka2 yg diatas tadi kita JUMLAH kan.

Maka hasil penjumlahan kita itu akan dptkan angka “90”,Angka yang cukup SEMPURNA.

Apabila angka “90” kita hubungkan dengan nama surat dlm Al-qur’an : Terdpt pd surat apa angka “90” ?

Angka “90” tepat ada pada surat “Al-Balad” yang artinya “NEGERI”…

Ternyata bukan hanya kemerdekaan yang telah dipersiapkan, tapi INDONESIA juga telah dinyatakan dalam Al-Quran bahwa wilayah ini memang sebuah NEGERI yg penuh dengan Rahmat dan karunia ILLAHI…

Lihat lah Di dalam pembukaan atau mukadimah UUD 45 terdapat kalimat

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Maha Benar Allah Dengan Segala FirmanNya..

wallahualam bissahwab…

Rabu, 03 Agustus 2016

Pengakuan DR. REZA saat AA Gym di ambang kematian

( Al Khoiriyah Online )-  Dokter Ahli Jantung dari Rumah Sakit Hasan Sadikin bernama Dokter Reza Widianto Sujud menceritakan pengalamanya mendampingi Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dalam kondisi kritis beberapa waktu yang lalu.

Kondisi kritis yang dialami Aa Gym bahkan bisa disebut sebagai “Di Ambang Kematian“. Saat itu suhu tubuh Aa Gym sudah mencapai angka 32,7 derajat celcius, angka yang menurut Dokter Reza jarang ada pasien yang selamat.

“Biasanya di angka 32 jarang ada yang selamat. Dari 10 orang yang ia periksa, yang selamat baru satu yakni Aa Gym” ujar Dokter Reza seperti dilansir bersamadakwah, selasa(2/8/2016).

Aa Gym bahkan sudah sempat berpamitan terhadap istrinya, “Nyai, kaki abah sudah dingin, naik ke atas dinginnya. Kira-kira yang mau meninggal kayak gini. Maafin Abah,” kata Aa Gym pada istrinya.

Merasa bahwa inilah saat hidupnya terakhir, karena jantungnya sudah sangat melemah, Aa Gym kemudian meminta izin untuk mengubah posisinya dari berbaring ke posisi Sholat dengan duduk.

Posisi duduk sebenarnya tidak diperbolehkan dalam kondisi seperti itu, menurut Dokter Reza bahwa sangat rawan dalam kondisi suhu badan 32,7 derajat celcius.

Diluar dugaan Dokter Reza, ternyata saat menunaikan sholat tersebut suhu badan Aa Gym naik dari 32 hingga 37. “Posisi dari 32 hingga 37 butuh alat penghangat yang harganya ratusan juta” jelas Dokter Reza.

Setelah selamat dari kematian, Aa Gym mengungkapkan bahwa : “Inilah Sholat yang paling khusyuk sepanjang sejarah, daripada meninggal berbaring”.

Alhamdulillah saat ini Aa Gym sudah kembali sehat dan kembali ke aktivitas harianya menyampaikan dakwahnya kepada umat.

Senin, 25 Juli 2016

Halal Bi halal 1437 H Jama'ah dan Pengurus Masjid Al Khoiriyyah

(Al Khoiriyyah Online)- Semalam (24/7/16) acara Halal bi halal Pengurus dan Jama'ah Masjid Al Khoiriyyah telah berlangsung dengan lancar di meriahkan penampilan Hadroh Al Khoiriyyah, dan acara inti adalah Penyampaian Tausyiah dari Ustad Jamal.
Harapannya Pasca Ramadhan Jama'ah dapat meningkat kwalitas Ibadahnya.  Aamiin
(Redaksi)

Senin, 04 Juli 2016

Jama' dan Qashar Shalat

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan masih banyaknya pertanyaan seputar Sholat Jamak dan Sholat Qashar, berikut saya share artikel tersebut. Semoga bisa sedikit membantu pertanyaan yang belum terjawab, silakan difahami baik-baik ya karena syariat itu penting :

I. PENGERTIAN SHOLAT JAMA'
Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.

Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini :
a. Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat
b. Apabila turun hujan lebat
c. Karena sakit dan takut
d. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali).

Tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jarak perjalanan (musafir) itu sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah, yaitu 16 (enam belas) Farsah, sama dengan 138 (seratus tiga puluh delapan) km.

Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (lihat Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar (bepergian) dan tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak safar. Adapun jama’ shalat disebabkan adanya keperluan dan uzur. Apabila seseorang membutuhkannya (adanya suatu keperluan) maka dibolehkan baginya melakukan jama’ shalat dalam suatu perjalanan jarak jauh maupun dekat, demikian pula jama’ shalat juga disebabkan hujan atau sejenisnya, juga bagi seorang yang sedang sakit atau sejenisnya atau sebab-sebab lainnya karena tujuan dari itu semua adalah mengangkat kesulitan yang dihadapi umatnya.” (Majmu’ al Fatawa juz XXII hal 293).

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan (HR. Bukhari, Muslim), turunnya hujan (HR. Muslim, Ibnu Majah dll), dan orang sakit. (Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/310, Al Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi Al Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317).

Berkata Imam Nawawi Rahimahullah : ”Sebagian Imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya apabila diperlukan asalkan tidak dijadikan sebagai kebiasaan.” (lihat Syarah Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141).

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanya hal itu kepada Ibnu Abbas beliau menjawab : ”Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak ingin memberatkan umatnya.” (HR.Muslim dll. Lihat Sahihul Jami’ 1070).

Shalat Jama' Dapat Dilaksanakan dengan 2 (dua) Cara :
1. Jama' Taqdim (Jama' yang didahulukan) yaitu menjama' 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib.

Syarat Sah Jama' Taqdim :
a. Berniat menjama' shalat kedua pada shalat pertama
b. Mendahulukan shalat pertama, baru disusul shalat kedua
c. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting
d. Niat jama' yang dibarengkan dengan Takbiratul Ihram shalat yang pertama, misalnya Dhuhur.

2. Jama' Ta’khir (Jamak yang diakhirkan), yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan shalat Isya’ dilaksanakan pada waktu shalat Isya’.

Syarat Sah Jama' Ta’khir :
a. Niat (melafazhkan pada shalat pertama) yaitu : ”Aku ta’khirkan shalat Dzuhurku diwaktu Ashar.”
b. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting.

Catatan :
Dalam Jama' ta’khir tidak disyaratkan mendahulukan shalat pertama atau shalat kedua. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar boleh mendahulukan Ashar baru Dzuhur atau sebaliknya. Muadz bin Jabal menerangkan bahwasanya Nabi SAW dipeperangan Tabuk, apabila telah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau kumpulkan antara Dzuhur dan Ashar dan apabila beliau ta’khirkan shalat Ashar. Dalam shalat Maghrib begitu juga, jika terbenam matahari sebelum berangkat, Nabi SAW mengumpulkan Maghrib dengan Isya’ jika beliau berangkat sebelum terbenam matahari beliau ta’khirkan Maghrib sehingga beliau singgah (berhenti) untuk Isya’ kemudian beliau menjama'kan antara keduanya.

HUKUM MENJAMA’ SHOLAT JUM’AT DENGAN ASHAR
Tidak diperbolehkan menjama’ antara shalat Jum’at dengan shalat Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan lain. Walaupun dia adalah orang yang diperbolehkan menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar.

Hal ini disebabkan tidak adanya dalil tentang menjama’ antara Jum’at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama’ antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’. Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : “Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain : “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak.” (HR.Muslim).

Jadi kembali pada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ dengan shalat lain.(Lihat Majmu’ Fatawa Syaihk Utsaimin 15/369-378).

HUKUM MUSAFIR SHALAT DIBELAKANG MUKIM
Shalat berjama’ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat dibelakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu 4 raka’at, namun apabila ia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka’at). Hal ini didasarkan atas riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma. Berkata Musa bin Salamah : Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya :”Kami melakukan shalat 4 raka’at apabila bersama kamu (penduduk Makkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka’at?” Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma menjawab: “Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam).” (Riwayat Imam Ahmad dengan sanad shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil no 571 dan Tamamul Minnah, Syaikh AL ALbani 317).

HUKUM MUSAFIR MENJADI IMAM MUKIM
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia meng-qashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (4 raka’at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka’at. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Makkah, beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berkata : “Sempurnakanlah shalatmu (4 raka’at) wahai penduduk Makkah! Karena kami adalah musafir.” (HR. Abu Dawud). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka’at setelah beliau salam. (lihat Al Majmu Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269).

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat 4 raka’at (tidak meng-qashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu’akkadah dan bukan wajib. (lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al Bassam 2/294-295).

HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat jum’at bagi musafir, namun apabila musafir tersebut tinggal disuatu daerah yang diadakan shalat Jum’at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat Jum’at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi’i, Ats Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll. (lihat AL Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al Majmu’ Syar Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370).

Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad SAW apabila safar (bepergian) tidak shalat jum’at dalam safarnya, juga ketika haji wada’, beliau SAW tidak melaksanakan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama’ dengan Ashar. (lihat Hajjatun Nabi SAW Kama Rawaaha Anhu Jabir, karya Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Albani hal 73). Demikian pula para Khulafaur Rasyidin (4 khalifah) Radhiallahu Anhum dan para sahabat lainnya serta orang-orang yang setelah mereka, apabila safar tidak shalat Jum’at dan menggantinya dengan Dhuhur. (lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/216).

Dari Al Hasan Al Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata : “Aku tinggal bersama dia (Al Hasan Al Basri) di Kabul selama dua tahun meng-qashar shalat dan tidak shalat Jum’at.”

Sahabat Anas Radhiallahu Anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum’at.

Ibnul Mundzir Rahimahullahu menyebutkan bahwa ini adalah Ijma’ (kesepakatan para ulama) yang berdasar hadist shahih dalam hal ini sehingga tidak diperbolehkan menyelisihinya. (lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/216).

II. PENGERTIAN SHOLAT QASHAR
Shalat yang diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, meng-qashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat Meng-qashar :
1. Bepergian yang bukan untuk tujuan maksiat
2. Jauh perjalanan minimal 88,5 km
3. Shalat yang di-qashar adalah ada' (bukan qadla') yang empat rakaat.
4. Tidak boleh bermakmum pada orang yang shalat sempurna (tidak di-qashar).

Perhatikan Hadist Nabi SAW :
”Rasulullah SAW tidak bepergian, melainkan mengerjakan shalat dua raka’at saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasanya beliau telah bermukim di Mekkah di masa Fathul Mekkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan shalat dengan para Jama’ah dua raka’at kecuali shalat Maghrib. Kemudian bersabda Rasulullah SAW : ”Wahai penduduk Mekkah, bershalatlah kamu sekalian dua raka’at lagi, kami adalah orang-orang yang dalam perjalanan.” (HR. Abu Daud).

Sedangkan Cara Melaksanakan Shalat Qashar :
1. Niat shalat qashar ketika takbiratul ihram.
2. Mengerjakan shalat yang empat rakaat dilaksanakan dua rakaat kemudian salam.

Firman Allah SWT :
”Bila kamu mengadakan perjalanan dimuka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan shalat...” (QS. An-Nisa: 101).

Nabi SAW bersabda :
”Dari Ibnu Abbas R.A. ia berkata : ”Shalat itu difardhu-kan atau diwajibkan atas lidah Nabimu didalam hadlar (mukim) empat rakaat, didalam safar (perjalanan) dua rakaat dan didalam khauf (keadaan takut/perang) satu rakaat.” (HR. Muslim).

JARAK DIPERBOLEHKAN MENG-QASHAR SHOLAT
Qashar hanya boleh dilakukan oleh Musafir baik safar dekat atau safar jauh, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa disebut safar menurut pengertian umumnya. sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari 80 km agar tidak terjadi kebingungan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil shahih yang jelas. (lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm 21/5, Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 1/481, Fiqhua Sunnah, Sayyid Sabiq 1/307-308, As Shalah, Prof. Dr. Abdullah Ath Thayyar 160-161, Al Wajiz, Abdul Adhim Al Khalafi 138).

Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menentukan jarak atau batasan diperbolehkannya meng-qashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut-yaitu sekitar 80 atau 90 Km, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para Imam dan Ulama yang layak ber-ijtihad. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265).
Seorang musafir diperbolehkan meng-qashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. (Al Wajiz, Abdul ‘Adhim Al Khalafi 138).

Berkata Ibnu Mundzir : “Aku tidak mengetahui (satu dalil-pun) bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam meng-qashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.”

Berkata Anas Radhiallahu ‘Anhu : “Aku shalat bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam di kota Madinah 4 raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka’at.” (HR. Bukhari, Muslim dll).

III. SYARAT DAN KETENTUAN SHOLAT JAMAK QOSHOR
Salah satu rukhsah/keringanan yang Allah berikan kepada umat muslim adalah adanya kebolehan mengqashar (meringkas) shalat yang terdiri dari empat rakaat menjadi dua rakaat serta menjamak shalat dalam dua waktu dikerjkan dalam satu waktu.

Beberapa Ketentuan Sholat Qashar :
1. Kebolehan qashar shalat hanya berlaku bagi musafir/orang dalam perjalanan yang jarak perjalanan yang ditempuh dipastikan mencapai 2 marhalah; 16 parsakh atau 48 mil.

Dalam menentukan berapa kadar 2 marhalah terjadi perbedaan pendapat yang tajam dikalangan para ulama. Sebagian kalangan berkesimpulan bahwa 2 marhalah adalah 138,24 km (ini berdasarkan analisa atas pendapat bahwa 1 mil 6.000 zira` san satu zira` 48 cm)
Pendapat lain berkesimpulan bahwa 2 marhalah adalah 86,4 km, pendapat ini berdasarkan kepada pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Abdil Bar bahwa kadar 1 mil adalah 3.500 zira`. 1 Zira` 48 cm. Selain itu ada juga beberapa pandangan yang lain.
Shafar/perjalanan yang dibolehkan qashar shalat adalah
Safar/perjalanan yang hukumnya mubah, sedangkan safar dengan tujuan untuk berbuat maksiat (ma`shiah bis safr) misalnya perjalanan dengan tujuan merampok, berjudi dll) tidak dibolehkan untuk mengqashar shalat. Baru dikatakan safar maksiat (ma`shiah bis safr) bila tujuan dari perjalanannya memang untuk berbuat maksiat, sedangkan bila tujuan dasar perjalanannya adalah hal yang mubah namun dalam perjalanan ia melakukan maksiat (ma`shiat fis safr)  maka safar yang demikian tidak dinamakan safar maksiat sehingga tetap berlaku baginya rukhsah qashar shalat dan rukhsah yag lain selama dalam perjalanan tersebut.
Perjalanannya tersebut harus mempunyai tujuan yang jelas, sehingga seorang yang berjalan tanpa arah tujuan yang jelas tidak dibolehkan qashar shalat.
Perjalanan tersebut memiliki maksud yang saheh dalam agama seperti berniaga dll.

2. Telah melewati batasan daerahnya. Sedangkan apabila ia belum keluar dari kampungnya sendiri maka tidak dibolehkan baginya untuk jamak.

3. Mengetahui boleh qashar
Seseorang yang melaksanakan qashar shalat sedangkan ia tidak mengetahui hal tersebut boleh maka shalatnya tidak sah.
Ketiga ketentuan diatas juga berlaku pada jamak shalat dalam safar/perjalanan.

4. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat 4 rakaat yang wajib pada asalnya. Adapun shalat sunat atau shalat yang wajib dengan sebab nazar tidak boleh diqashar. Sedangkan shalat luput boleh diqashar bila shalat tersebut tertinggal dalam safar/perjalanan yang membolehkan qashar, sedangkan shalat yang luput sebelum safar bila diqadha dalam masa safar maka tidak boleh diqashar. Demikian juga sebaliknya shalat yang luput dalam masa safar bila diqadha dalam masa telah habis safar maka tidak boleh diqashar.[1]

5. Wajib berniat qashar ketika takbiratul ihram. Contoh lafadh niatnya adalah:
اصلى فرض الظهر مقصورة
“saya shalat fardhu dhuhur yang diqasharkan”

Bila ia berniat qashar setelah takbiratul iharam maka tidak dibolehkan untuk qashar shalat.

6. Tidak mengikuti orang yang mengerjakan shalat secara sempurna (4 rakaat) walaupun hanya sebentar. Bila ia sempat mengikuti imam yang mengerjkan shalat secara sempurna maka shalatnya mesti dilakukan secara sempurna pula (4 rakaat).
7. Tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan niatnya mengqashar shalat, misalnya timbul niat dalam hatinya untuk mengerjkan shalat secara sempurna( 4 rakaat) atau timbul keragu-raguan dalam hatinya setelah ia berniat qashar apakah sebaiknya ia mengerjakan shalat secara sempurna atau ia qashar saja. Bila timbul hal demikian maka shalatnya wajib disempurnakan (4 rakaat). Demikian juga wajib mengerjakan shalat secara sempurna bila timbul karagu-raguan dalam hatinya tentang  niatnya apakah qashar ataupun shalat sempurna, walaupun dalam waktu cepat ia segera teringat bahwa niatnya adalah qashar.

8. Selama dalam shalat ia harus masih berstatus sebagai musafir.
Apabila dalam shalatnya hilang statusnya sebagai musafir misalnya karena kendaraan yang ia tumpangi telah sampai ke daerah tujuannya, atau ia berniat bermukim didaerah tersebut maka shalatnya tersebut wajib disempurnakan.

Shalat Jamak
Ada dua macam shalat jamak, jamak taqdim dan jamak ta`khir.  Jamak  taqdim adalah mengerjakan kedua shalat dalam waktu pertama, misalnya shalat ashar dikerjakan dalam waktu dhuhur, atau shalat isya dikerjakan dalam waktu maghrib. Sedangkan Jamak ta`khir adalah sebaliknya yaitu mengerjakan kedua shalat yang dijamak dalam waktu kedua, misalnya shalat dhuhur dikerjakan bersamaan dengan Ashar dalam waktu Ashar dan shalat maghrib dikerjakan bersamaan dengan Isya dalam waktu Isya.
Dari beberapa syarat dan ketentuan shalat jamak ada ketentuan umum yang berlaku bagi jamak taqdim dan takhir dan ada pula beberapa ketentuan khusus bagi jamak taqdim saja atau bagi jamak takhir saja.
Ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku umum baik kepada jamak takhir dan kepada jamak taqdim adalah:
Jamak bagi musafir dibolehkan apabila jarak perjalanannya mencapai dua marhalah dengan ketentuan sebagaimana pada pembahasan masalah qashar shalat (ketentuan no. 1, no. 2 dan no. 3 pada qashar juga berlaku pada jamak)
Shalat yang boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan Isya, kedua shalat tersebut juga boleh diqashar beserta jamak.
Adapun Beberapa Ketentuan Khusus Bagi Jamak Taqdim :
Niat jamak pada shalat pertama.Dalam shalat jamak taqdim, misalnya mengerjakan shalat dhuhur bersama ashar, ketika dalam shalat dhuhur wajib meniatkan bahwa shalat ashar dijamak dengan shalat dhuhur. Niat ini tidak diwajibkan harus dalam takbiratul ihram, tetapi boleh kapan saja selama masih dalam shalat bahkan boleh bersamaan dengan salam shalat dhuhur tersebut.
Tertib, dalam mengerjakan shalat jamak taqdim harus terlebih dahulu dikerjakan shalat yang awal, misalnya dalam jamak dhuhur dengan Ashar harus terlebih dahulu dikerjakan dhuhur.
Masih berstatus sebagai musafir hingga memulai shalat yang kedua
Meyakini sah shalat yang pertama.
Beriringan, antara kedua shalat tersebut harus dikerjakan secara beriringan. Kadar yang menjadi pemisah antara dua shalat tersebut adalah minimal kadar dua rakaat shalat yang ringan. Bila setelah shalat pertama diselangi waktu yang lebih dari kadar dua rakaat shalat ringan maka tidak dibolehkan lagi untuk menjamak shalat tersebut tetapi shalat kedua harus dikerjakan pada waktunya yang asli.
Bila ingin melaksakan shalat sunat rawatib maka terlebih dahulu shalat sunat qabliah dhuhur (misalnya menjamak maghrib dengan Isya) selanjutnya shalat fardhu Maghrib dan Isya kemudian shalat sunat ba`diyah Maghrib kemudian Qabliah Isya dan Ba`diyah Isya.

Ketentuan Khusus pada Jamak Ta'khir :
Niat jamak takhir dalam waktu shalat yang pertama. Dalam jamak takhir ketika kita amsih berada dalam waktu shalat pertama kita harus mengkasadkan bahwa shalat waktu tersebut akan kita jamak ke waktu selanjutnya. Batasan waktu shalat pertama yang dibolehkan untuk diqasadkan jamak adalah selama masih ada waktu kadar satu rakaat shalat.
Masih berstatus sebagai musafir hingga akhir shalat yang kedua.
Pada jamak takhir tidak disyaratkan harus tertib (boleh mengerjakan shalat dhuhur dulu atau ashar dulu pada masalah menjamak dhuhur dalam waktu ashar) serta tidak wajib beriringan/wila`, sehingga setelah mengerjakan shalat pertama boleh saja diselangi beberapa waktu kemudian baru shalat yang kedua.

Referensi :
Fathul Mu`in dan Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 2 hal 98-104 Cet. Tohaputra
Tanwir Qulub hal 172-175 cet. Hidayah
Sayyid Bakry Syatha, Hasyiah I`anatuth Thalibin, jilid 2 hal 99 Cet. Toha putra

SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENJAMAK QASHAR SHALAT
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali Rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu.

Al-Malikiyah & Al-Syafiiyah (3 Hari)

Dalil yang digunakan ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya bahwa Nabi saw menjadikan bagi para Muhajirin 3 hari untuk rukhshoh setelah mereka menunaikan hajinya.
لِلْمُهَاجِرِ إِقَامَةُ ثَلَاثٍ بَعْدَ الصَّدَرِ بِمَكَّةَ
"Untuk para muhajirin itu bermukim 3 hari di Mekkah setelah Shodr (menunaikan manasik)" (HR Muslim) 

Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm (1/215) menjelaskan maksud hadits ini, beliau katakan:
"mukimnya Muhajir di Mekkah itu 3 hari batasnya (sebagai musafir), maka jika melebihi itu, ia telah bermukim di Mekkah (jadi mukim yang tidak bisa dapat rukhshoh)"

Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam fathul-Baari (7/267) mengatakan bahwa istinbath hukum dari hadits Nabi tersebut adalah bahwa seorang musafir jika berniat singgah/tinggal di kota tujuan kurang dari 3 hari, ia masih berstatus sebagai musafir yang boleh jama' dan qashar sholat. Akan tetapi jika melebihi itu, tidak lagi disebut sebagai musafir.

IV. NIAT DAN TATA CARA SHOLAT JAMA’ QHASAR
Adakalanya kita mengadakan perjalanan jauh atau berpergian yang membutuhkan waktu perjalanan yang panjang, misalnya naik pesawat terbang, kapal laut, karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah sholat. Padahal sholat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Kasih sayang Allah SWT kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan sholat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu? Mari kita pelajari materi berikut ini.

Orang yang sedang bepergian itu dibolehkan memendekkan shalat atau meringkas shalat yang jumlah shalatnya empat raka’at menjadi dua raka’at (shalat qashar). Dibolehkan pula mengumpulkan shalat dalam satu waktu, shalat Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya’ (shalat jama’). Sedangkan shalat Subuh tidak bisa diqoshor maupun dijama’ tapi untuk shalat Maghrib bisa dijama’ dan tidak bisa diqoshor.

Men-jama' shalat ada 2. Bila dilakukan waktu shalat yang awal (misalnya Dhuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Dhuhur), maka dinamakan jama' takdim dan bila dilakukan pada waktu yang kedua (seperti Dhuhur dan Ashar dilakukan pada waktu ashar) maka disebut jama' ta'khir.

A. SHALAT DHUHUR JAMAK TAQDIM DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Dhuhur. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar.

Niat Shalat Dhuhur Jamak Taqdim dengan Shalat Ashar

USHALLII FARDLADH DHUHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI JAM'A TAQDIIMIIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Dhuhur empat rakaat dijama’ dengan Shalat Ashar dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Ashar Jamak Taqdim dengan Shalat Dhuhur

USHALLII FARDLAL ASHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Asyar empat rakaat dijama’ dengan Shalat Dzuhur dengan jama' taqdim makmum/iman karena Allah Ta’alla”.

B. SHALAT DHUHUR JAMAK TAKHIR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Ashar. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar.

Niat Shalat Dhuhur Jamak Ta’khir dengan Shalat Ashar

USHALLII FARDLADH ‘DHUHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ASHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Dzuhur empat rakaat dijama’ dengan Shalat Asyar dengan jamak ta'khir makmum/iman karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Ashar Jamak Ta’khir dengan Shalat Dhuhur

USHALLII FARDLAL ‘ASHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Ashar empat rakaat dijama’ dengan Shalat Dhuhur dengan jama' ta'khir makmum/iman karena Allah Ta’alla”.

C. SHALAT DZUHUR QASHAR DAN SHALAT ASHAR QASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu masing-masing. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Dhuhur Qoshor
اصلى فرض الظهرركعتين قصرا لله تعالى

USHALLII FARDLADH DHUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Ashar dengan Qoshor
اصلى فرض العصرركعتين قصرا لله تعالى

USHALLII FARDLAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat ‘Ashar dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”.

D. SHALAT DHUHUR JAMAK TAQDIM BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Dhuhur. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Dhuhur Jama’ Taqdim beserta Qoshor dengan Shalat Ashar

USHOLLI FARDLODZ-DZUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat ‘Ashar dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Ashar Jama’ Taqdim beserta Qoshor dengan Shalat Dhuhur

USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat ‘Ashar dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Dhuhur dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”.

E. SHALAT DHUHUR JAMAK TA'KHIR BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Ashar. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Dhuhur Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Ashar

USHALLII FARDLADH DHUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat ‘Ashar dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Ashar Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Dhuhur

USHALLII FARDLAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat ‘Ashar dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Dhuhur dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”.

F. SHALAT MAGHRIB JAMAK TAKDIM DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Maghrib. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’.

Niat Shalat Maghrib Jama’ Taqdim dengan Shalat Isya’

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ISYAA’I JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat dijama’ dengan Shalat Isya’ dengan jama' taqdim makmum/iman karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Isya’ Jama’ Taqdim dengan Shalat Maghrib

USHALLII FARDLAL ISYAI ARBA'A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Isya' empat rakaat dijama’ dengan Shalat Maghrib dengan jama' taqdim makmum/iman karena Allah Ta’alla”.

G. SHALAT MAGHRIB JAMAK TA’KHIR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Isya’. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’.

Niat Shalat Maghrib Jama’ Ta’khir dengan Shalat Isya’

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ISYAA’I JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat dijama’ dengan Shalat Isya’ dengan jama' ta'khir makmum/iman karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Isya’ Jama’ Ta’khir dengan Shalat Maghrib

USHALLII FARDLAL ISYAA’I ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Isya’ empat rakaat dijama’ dengan Shalat Maghrib dengan jama' ta'khir makmum/iman karena Allah Ta’alla”.

H. SHALAT ISYA’ QASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Isya’ dengan Qoshor
اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا لله تعالى

USHALLII FARDLAL ISYA’I RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat Shalat Isya’ dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”.

I. SHALAT MAGHRIB JAMAK TAQDIM BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Maghrib. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Maghrib Jama’ Taqdim beserta Qoshor dengan Shalat Isya’

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ISYA’I JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Isya’ dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Isya’ Jama’ Taqdim beserta Qoshor dengan Shalat Maghrib

USHALLII FARDLAL ISYA’I RAK'ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Isya’ dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Maghrib dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah Ta’alla”.

J. SHALAT MAGHRIB JAMAK TA’KHIR BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat Isya’. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.

Niat Shalat Maghrib Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Isya’

USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ISYA’I JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Maghrib tiga rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Isya’ dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”

Niat Shalat Isya’ Jama’ Ta’khir beserta Qoshor dengan Shalat Maghrib

USHALLII FARDLADH ISYA’I RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA

“Aku niat Shalat Isya’  dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Maghrib dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”

Catatan :
Bila sholat diatas dikerjakan sendirian (munfarid), maka niat sholat tidak perlu ditambahi ma'muman/imaman, jadi langsung saja Lillahi Ta'ala.

Sekian pembelajaran tentang “Tata Cara Sholat Jamak Qashar”. Tolong untuk diamalkan dan ilmunya dibagi ke yang lainnya. Semoga kita semua menjadi muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal ‘Alamin.

Semoga bermanfaat, wallahu a'lam bis showab.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Referensi : diambil dari berbagai sumber.
Pada 11.25.00
Label: Fiqih, Islami
Total ada 19 komentar blogger dan 163 komentar facebook di postingan ini.

I'tikaf dan Sahur bersama

(Al Khoiriyyah Online)- Masjid Al Khoiriyyah beberapa waktu yang lalu menginjak Ramadhan ke-10 terakhir, menyelenggarakan MABIT, serta I'tikaf di masjid l Khoiriyyah.  Acara yg dimulai dengan acara tausyiah Ramadhan mulai jam 21:00,'sampai dengan Sahur bersama dan Shalat Subuh berjama'ah.(Redaksi)