Jumat, 02 September 2016

Tentang Shalat Jumat

( Al Khoiriyah Online )- Shalat Jumat hukumnya fardu ‘ain bagi setiap orang islam laki-laki, hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Dan dalil pensyariatannya termaktub di dalam Al-Quran dan  As-sunnah an-Nabawiyah, sehingga pengingkaran atas syariat wajib jum’at adalah kekafiran.[1]
Hanya Ibnu Rusyd menyebutkan adanya beberapa pendapat yang berlainan dalam kitabnya,[2] tetapi hal ini telah dibantah oleh para ulama, dan ulama telah menetapkan tidaklah mengingkari wajibnya jum’at kecuali ahlu bid’ah dan pengikut hawa nafsu.[3]
Berikut ini dalil-dalil hukum fardhu ‘ain shalat jum’at bagi laki-laki :
A. Al-Quran
Perintah wajibnya shalat jum’at termaktub dalam ayat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Al-Jumu`ah : 9)
B. Sunnah
Diantara hadits-hadits yang menerangkan pensyariatan shalat jum’at adalah :
1.     Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Daud)
2.     Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda :
"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 orang, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud)
3.     Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhuma, bahwa mereka mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas mimbar :

لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits-hadits diatas, para ulama menghukumi orang-orang yang meninggalkan kewajiban shalat jum’at sebagai pelaku dosa besar dan termasuk kekufuran.[4]
2.    Yang Di Wajibkan Shalat Jum’at Atasnya
Kewajiban shalat jumat adalah fardhu a’in, artinya berlaku untuk seluruh kaum mulimin, dengan kriteria sebagai berikut :
Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak perlu shalat zhuhur lagi).
Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat.
Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat.
Muqimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan.
Merdeka bukan hamba sahaya.
Dengan demikian, shalat jum’at itu tidak wajib bagi kaum Wanita, anak-anak, orang sakit, musafir dan budak. (Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyyah, 27/198)